Polsek Kotabumi Bekuk 5 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Jum'at, 01 April 2022 - 12:04 WIB
loading...
Polsek Kotabumi Bekuk...
Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda dua, Rabu (30/3/2022). Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG UTARA - Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda dua, Rabu (30/3/2022).

Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Andres Santo mengatakan bahwa penangkapan pelaku curat tersebut berdasarkan
Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/143/B/III/ 2022/SPKT/SEK KTB KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Maret 2022.



Dalam perkara ini terang Andres, pihaknya menangkap pelaku yakni Sandi (20) warga jalan Semeru III Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara.

”Pelaku ini ditangkap atas laporan dari korban yang juga merupakan warga kelurahan Kelapa Tujuh,” kata Kapolsek Ipda Andres Santo, Kamis (31/3/2022).

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah. Aksi itu, lanjut Andres, diketahui warga dan sempat diteriaki.

Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor korban. ”Korban berusaha mengejar pelaku, namun upaya pencarian tidak berhasil,” kata Kapolsek.

Korban terus berusaha mencari sepeda motornya di seputaran wilayah Kotabumi dan didapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di kantor GMBI, tepatnya dikelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.

”Mendapat informasi tersebut korban melapor ke Polsek. Kemudian kami bergerak cepat dan alhasil pelaku dan barang bukti langsung kita amankan,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan. Tim operasional Polsek Kotabumi Kota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Joni Ardiansyah (41) warga Campursari.

Dari hasil interogasi dan pengembangan kembali terhadap tersangka Sandi dan Joni, Tim Ops Polsek Kotabumi Kota dan Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku atas nama Sahbirin, Patroni dan Eka beserta barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Selain para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit Handphone milik tersangka Joni, satu unit motor Yamaha Zupiter Z Nopol BE 8302 JE, Honda Beat warna biru putih dan satu unit motor Suzuki warna hitam nopol B 5832 MT.

”Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan interogasi oleh tim untuk tindak lanjut pengembangan kepada tersangka lainnya," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)