Kawal Demo DOB Hari Ini, Polresta Jayapura Kerahkan Ribuan Personel Gabungan
Jum'at, 01 April 2022 - 07:09 WIB
loading...
Kapolres Kota Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas. Foto SINDOmews
A
A
A
JAYAPURA - Sekitar seribu personel gabungan akan disiagakan melakukan pengamanan rencana demo penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh kelompok yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua (PRP) di Kota Jayapura dan sekitarnya, Jumat (1/4/2022) ini. Hal ini ditegaskan Kapolres Kota Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas kepada awak media di Mapolresta, Kamis (31/3/2022).
"Besok (hari ini) ada 1.000 personel yang akan disiagakan. Pertama semua umat Tuhan di Papua ada di dalam minggu tenang yang akan memasuki masa Paskah dan Bulan Puasa. Orang Kristen dan Katolik yang taat saat ini sedang puasa juga. Jadi sebenarnya kegiatan unjuk rasa atau demo sangat mengecewakan, tapi itulah namanya realita," kata Gustav. Baca juga: Demo Tolak DOB Berujung Bentrok, Kapolda Papua: Massa Hendak Tikam Polisi
Kapolres mengatakan, pihaknya akan membubarkan aksi demo sejak awal. "Kita dari awal sudah sampaikan bahwa aksi ini dari mulai muncul akan dibubarkan. Saya ulangi akan dibubarkan. Kenapa karena aksi ini tidak memenuhi syarat secara formal aturan undang-undang," tegas Kapolresta.
Syarat Formal yang dimaksud, jelas Kapolresta, adalah penanggungjawab atau koordinator lapangan (korlap) tidak menyampaikan atau tidak membawa sendiri surat pemberitahuan kepada Kepolisian.
"Besok (hari ini) ada 1.000 personel yang akan disiagakan. Pertama semua umat Tuhan di Papua ada di dalam minggu tenang yang akan memasuki masa Paskah dan Bulan Puasa. Orang Kristen dan Katolik yang taat saat ini sedang puasa juga. Jadi sebenarnya kegiatan unjuk rasa atau demo sangat mengecewakan, tapi itulah namanya realita," kata Gustav. Baca juga: Demo Tolak DOB Berujung Bentrok, Kapolda Papua: Massa Hendak Tikam Polisi
Kapolres mengatakan, pihaknya akan membubarkan aksi demo sejak awal. "Kita dari awal sudah sampaikan bahwa aksi ini dari mulai muncul akan dibubarkan. Saya ulangi akan dibubarkan. Kenapa karena aksi ini tidak memenuhi syarat secara formal aturan undang-undang," tegas Kapolresta.
Syarat Formal yang dimaksud, jelas Kapolresta, adalah penanggungjawab atau koordinator lapangan (korlap) tidak menyampaikan atau tidak membawa sendiri surat pemberitahuan kepada Kepolisian.
Lihat Juga :