Kawal Demo DOB Hari Ini, Polresta Jayapura Kerahkan Ribuan Personel Gabungan

Jum'at, 01 April 2022 - 07:09 WIB
loading...
Kawal Demo DOB Hari Ini, Polresta Jayapura Kerahkan Ribuan Personel Gabungan
Kapolres Kota Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas. Foto SINDOmews
A A A
JAYAPURA - Sekitar seribu personel gabungan akan disiagakan melakukan pengamanan rencana demo penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh kelompok yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua (PRP) di Kota Jayapura dan sekitarnya, Jumat (1/4/2022) ini. Hal ini ditegaskan Kapolres Kota Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas kepada awak media di Mapolresta, Kamis (31/3/2022).



"Besok (hari ini) ada 1.000 personel yang akan disiagakan. Pertama semua umat Tuhan di Papua ada di dalam minggu tenang yang akan memasuki masa Paskah dan Bulan Puasa. Orang Kristen dan Katolik yang taat saat ini sedang puasa juga. Jadi sebenarnya kegiatan unjuk rasa atau demo sangat mengecewakan, tapi itulah namanya realita," kata Gustav.

Kapolres mengatakan, pihaknya akan membubarkan aksi demo sejak awal. "Kita dari awal sudah sampaikan bahwa aksi ini dari mulai muncul akan dibubarkan. Saya ulangi akan dibubarkan. Kenapa karena aksi ini tidak memenuhi syarat secara formal aturan undang-undang," tegas Kapolresta.

Syarat Formal yang dimaksud, jelas Kapolresta, adalah penanggungjawab atau koordinator lapangan (korlap) tidak menyampaikan atau tidak membawa sendiri surat pemberitahuan kepada Kepolisian.

"Saya sampaikan, penanggung jawabnya tidak datang ke sini sendiri membawa surat, namun melalui kurir. Apakah ini yang namanya aksi damai. Jauh-jauh dari pada kata damai ini saya katakan. UU Nomor 9 tahun 1998 sudah mengatur harus disampaikan sendiri oleh penanggungjawab. Ini undang-undang sudah tua, saya harap yang baca jangan sepotong-sepotong," jelas Kapolresta.

Polisi, tegasnya, tidak pernah membungkam ruang demokrasi, namun apakah bisa taat aturan atau tidak. "Jadi, kalau sayarat formal saja tidak bisa dipenuhi, maka Pasal 15 menyampaikan bahwa aparat penegak hukum bisa membubarkan aksi itu," sambungnya.

Selanjutnya, alasan lain yakni permintaan metode long march pada saat aksi. Hal ini dikatakan, tidak diatur dalam undang-undang. "Meminta metode long march, itu tidak diatur dalam undang-undang. Metode ini sangat rawan," ujarnya.

Apalagi, tambahnya, rute panjang sekali. Orang pawai pun dengan jalan kaki atau kendaraan itu jelas tujuannya dan rute terbatas, materinya apa. "Ini tidak jelas materinya macam-macam. Bagaimana kami mau lakukan koordinasi kalau korlapnya saja tidak berani muncul," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5044 seconds (0.1#10.140)