2 Petugas Kebersihan Kota Padang Curi Sapi Pakai Truk Sampah

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:33 WIB
loading...
2 Petugas Kebersihan...
Dua oknum petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang ditangkap polisi usai mencuri sapi warga menggunakan mobil bak sampah. (Ist)
A A A
PADANG - Dua oknum petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang ditangkap polisi usai mencuri sapi warga menggunakan mobil bak sampah. Pencurian itu dilakukan pelaku di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Jefri Indra Jaya menjelaskan identitas dua pelaku tersebut, pertama berinisial RY (28) dan ERP (33) tahun.

"Mereka ditangkap oleh Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya, Kamis (31/3/2022)

Lanjut Jefri, kedua oknum tersebut merupakan tenaga honorer di DLH Padang. Mereka melakukan aksi di tempat pembuangan akhir sampah (15/3), karena di sana banyak sapi memakan sisa makanan dan sampah sayuran.

"Pelaku itu tiga orang satu orang masih buron berinisial D (25), yang buron itu otak pelakunya. Modus yang mereka pakai itu, sapi di TPA tersebut diberi racun kemudian sapi dibelah menjadi dua bagian lalu dijual,” katanya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani menambahkan petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck warna orange yang merupakan truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dua potong tubuh sapi dan uang sejumlah Rp2 juta.

Kemudian juga diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, tiga buah karung warna putih, serta satu pasang boot warna kuning. Baca: Usai Lepas Daster, Pasangan Mesum di Karawang Panik Pintu Kamar Hotel Digedor Satpol PP.

Awalnya kata Afriyani, pelaku R dan D menjalankan aksinya dengan cara memukul seekor sapi menggunakan batu. Kemudian memasukkan racun potas ke mulut sapi tersebut.

"Pelaku D langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil Dump Truck dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass," ujarnya. Baca Juga: Pria Bejat Ini Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun Sejak 2019.

Namun, saat pelaku lainnya R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi itu, unit Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku. "Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)