2 Petugas Kebersihan Kota Padang Curi Sapi Pakai Truk Sampah
Kamis, 31 Maret 2022 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani menambahkan petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck warna orange yang merupakan truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dua potong tubuh sapi dan uang sejumlah Rp2 juta.
Kemudian juga diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, tiga buah karung warna putih, serta satu pasang boot warna kuning. Baca: Usai Lepas Daster, Pasangan Mesum di Karawang Panik Pintu Kamar Hotel Digedor Satpol PP.
Awalnya kata Afriyani, pelaku R dan D menjalankan aksinya dengan cara memukul seekor sapi menggunakan batu. Kemudian memasukkan racun potas ke mulut sapi tersebut.
"Pelaku D langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil Dump Truck dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass," ujarnya. Baca Juga: Pria Bejat Ini Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun Sejak 2019.
Namun, saat pelaku lainnya R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi itu, unit Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku. "Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Kemudian juga diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, tiga buah karung warna putih, serta satu pasang boot warna kuning. Baca: Usai Lepas Daster, Pasangan Mesum di Karawang Panik Pintu Kamar Hotel Digedor Satpol PP.
Awalnya kata Afriyani, pelaku R dan D menjalankan aksinya dengan cara memukul seekor sapi menggunakan batu. Kemudian memasukkan racun potas ke mulut sapi tersebut.
"Pelaku D langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil Dump Truck dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass," ujarnya. Baca Juga: Pria Bejat Ini Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun Sejak 2019.
Namun, saat pelaku lainnya R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi itu, unit Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku. "Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :