PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan mencapai senilai Rp54,5 miliar.
Nilai tersebut didapat dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 miliar dan denda Rp31,8 miliar.
Denda nilainya 2 persen setiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.
Sementara itu, Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.
"Masih kita dalami, nantilah ya," jawab Supriatna. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Nilai tersebut didapat dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 miliar dan denda Rp31,8 miliar.
Denda nilainya 2 persen setiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.
Sementara itu, Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.
"Masih kita dalami, nantilah ya," jawab Supriatna. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
(thm)
Lihat Juga :