PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:14 WIB
loading...
PN Depok Sidangkan Kasus...
Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 miliar, Kamis (31/3/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 miliar, Kamis (31/3/2022). Objek gugatan berlokasi Kemiri Muka, Beji, Depok.

Gugatan dilayangkan karena tanah seluas 3.053 meter persegi belum dibayarkan penuh. Tetapi akta jual beli dan balik nama sertifikat sudah diterbitkan.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia, dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya Yayat Supriatna.

PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar


Farida Felix menjelaskan, tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka tersebut sah dimiliki sejumlah kliennya. Transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.

Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP, dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.

Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 miliar pada tahun 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 miliar belum dibayarkan hingga sekarang.

"Masalahnya, tanah belum lunas kok sudah ada akta jual beli dan balik nama sertifikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat," kata Farida Felix seusai sidang.

Farida Felix mengungkapkan, para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 miliar dan Rp11,4 miliar. Namun kenyataanya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.

"Maka akta jual beli dan balik nama sertifikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Farida Felix.

Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan mencapai senilai Rp54,5 miliar.

Nilai tersebut didapat dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 miliar dan denda Rp31,8 miliar.

Denda nilainya 2 persen setiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.

Sementara itu, Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.

"Masih kita dalami, nantilah ya," jawab Supriatna. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Rekomendasi
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
Berita Terkini
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved