PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:14 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 miliar, Kamis (31/3/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 miliar, Kamis (31/3/2022). Objek gugatan berlokasi Kemiri Muka, Beji, Depok.
Gugatan dilayangkan karena tanah seluas 3.053 meter persegi belum dibayarkan penuh. Tetapi akta jual beli dan balik nama sertifikat sudah diterbitkan.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia, dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya Yayat Supriatna.
Gugatan dilayangkan karena tanah seluas 3.053 meter persegi belum dibayarkan penuh. Tetapi akta jual beli dan balik nama sertifikat sudah diterbitkan.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia, dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya Yayat Supriatna.

Lihat Juga :