PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp54,5 Miliar
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Farida Felix menjelaskan, tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka tersebut sah dimiliki sejumlah kliennya. Transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.
Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP, dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.
Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 miliar pada tahun 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 miliar belum dibayarkan hingga sekarang.
"Masalahnya, tanah belum lunas kok sudah ada akta jual beli dan balik nama sertifikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat," kata Farida Felix seusai sidang.
Farida Felix mengungkapkan, para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 miliar dan Rp11,4 miliar. Namun kenyataanya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.
"Maka akta jual beli dan balik nama sertifikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Farida Felix.
Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP, dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.
Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 miliar pada tahun 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 miliar belum dibayarkan hingga sekarang.
"Masalahnya, tanah belum lunas kok sudah ada akta jual beli dan balik nama sertifikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat," kata Farida Felix seusai sidang.
Farida Felix mengungkapkan, para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 miliar dan Rp11,4 miliar. Namun kenyataanya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.
"Maka akta jual beli dan balik nama sertifikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Farida Felix.
Lihat Juga :