Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Nliai Terlalu Berat

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:38 WIB
loading...
Dosen Cabul Unsri Dituntut...
Adhitya Rol Asmi (34), terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, DR (22), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Adhitya Rol Asmi (34), terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, DR (22), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatera Selatan. Namun, tuntutan enam tahun penjara dinilai terlalu berat.

Hal itu disampaikan terdakwa Adhitya bersama kuasa hukumnya dalam pledoi keberatan atas tuntutan JPU tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel. "Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ujar kuasa hukum terdakwa, Darmawan, Kamis (31/3/2022). Baca juga:
Syahwat Jahanam Kakek 3 Kali Setubuhi Cucu Sendiri sampai Hamil



Dijelaskan Darmawan, pihaknya meminta keringanan hukuman tersebut karena kliennya telah berkelakuan baik selama persidangan. Mereka menilai tuntutan enam tahun penjara dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terlalu berat.

Menurutnya, perbuatan cabul yang dilakukan di laboratorium Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri tersebut terjadi karena spontanitas dan tidak ada unsur paksaan saat peristiwa terjadi. "Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium, tapi tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," jelasnya.

Darmawan membela kliennya dengan mengatakan, tak ada saksi mata yang melihat kejadian cabul tersebut. Namun secara gamblang, terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap korban. Selain itu, lanjut Darmawan, kliennya juga telah meminta maaf kepada korban mengenai kekhilafannya. "Memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian itu," ujar dia.

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada 6 Desember 2021 lalu, Darmawan mengakui jika kliennya tersebut melakukan pencabulan. Hal tersebut diketahui setelah terdakwa didesak menceritakan peristiwa yang sebenarnya. Baca juga:
Kenal Lewat Facebook, Bocah 16 Tahun Digagahi Pria Beristri di Hotel Tamansari


Menurut Darmawan, kliennya tidak sampai melakukan pemerkosaan terhadap korban, apalagi memaksa korban melakukan oral seks. Kliennya sempat memeluk, mencium bibir, meraba bagian tubuh, dan masturbasi di depan korban. "Memang khilaf saja, tidak ada oral seks seperti isunya," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Viral Maba Unsri Dipaksa...
Viral Maba Unsri Dipaksa Cium Kening, Rektorat Ambil Tindakan Tegas
Rekomendasi
Milo dan Kemenpora Perkuat...
Milo dan Kemenpora Perkuat Kolaborasi, Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Kemajuan Olahraga Indonesia
Jerman Ditahan Imbang...
Jerman Ditahan Imbang Paraguay 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved