PDAM Tirta Silau Piasa Rugi Rp10 Miliar Dua Tahun Berturut-Turut
loading...
A
A
A
KISARAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa (TSP) Kabupaten Asahan mengalami kerugian Rp10,0 miliar dalam 2 tahun berturut-turut.
Jumlah kerugian perusahaan milik daerah Kabupaten Asahan itu pada 2019 sebesar Rp6,3 miliar, sedangkan 2018 Rp3,7 miliar.
Berdasarkan salinan "Laporan Keuangan PDAM TSP Kabupaten Asahan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019", jumlah pendapatan usaha dari penjualan air dan non air sebanyak Rp21,4 miliar. Jumlah tersebur tumbuh 6,0 persen atau naik Rp1,2 miliar dari tahun sebelumnya. (BACA JUGA: Raker dengan PLN, Komisi VII DPR Pertanyakan Soal Lonjakan Tagihan Listrik)
Sementara itu, beban usaha sebesar Rp27,7 miliar. Apabila dibandingkan 2018, jumlah beban usaha--yang terdiri dari beban langsung; beban tidak langsung; dan beban lainnya itu, melonjak 15,9 persen atau Rp3,8 miliar.
Jika diakumulasikan dengan tahun-tahun seebelumnya, PDAM TSP Kabupaten Asahan telah membukukan akumulasi kerugian Rp48,8 miliar sampai 31 Desember 2019.
Direktur PDAM TSP Kabupaten Asahan, Rusfin Arif, melalui Kabag Administrasi dan Keuangan PT. PDAM TSP A. Rudi Saragih tak menampik jumlah kerugian tersebut. "Iya benar. Sesuai dengan hasil auditor independen," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews.com, di Kisaran Rabu (17/6/2020).
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kerugian tersebut akibat bunga dan denda keterlambatan utang jangka panjang. Kemudian, adanya piutang tak tertagih setiap tahunnya sehingga berimbas tingginya biaya penyishan piutang.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kerugian tersebut akibat bunga dan denda keterlambatan utang jangka panjang. Kemudian, adanya piutang tak tertagih setiap tahunnya sehingga berimbas tingginya biaya penyishan piutang. (BACA JUGA: Menggerakkan Ekonomi dengan Mengaktifkan Industri Pariwisata)
"Ditambah dengan tingginya beban penyusutan aset tetap yang tidak diiringi dengan produktivitas yang memadai. Penyusutan, kan, memang harus dibukukan," katanya.
Hingga per 31 Desember 2019, PDAM TSP memiliki tunggakan bunga dan denda keterlambatan sebesar Rp3,7 miliar. Jumlah penyisihan piutang tak tertagih Rp8,4 miliar, sedangkan beban penyusutan sebesar Rp8,5 miliar.
Jumlah kerugian perusahaan milik daerah Kabupaten Asahan itu pada 2019 sebesar Rp6,3 miliar, sedangkan 2018 Rp3,7 miliar.
Berdasarkan salinan "Laporan Keuangan PDAM TSP Kabupaten Asahan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019", jumlah pendapatan usaha dari penjualan air dan non air sebanyak Rp21,4 miliar. Jumlah tersebur tumbuh 6,0 persen atau naik Rp1,2 miliar dari tahun sebelumnya. (BACA JUGA: Raker dengan PLN, Komisi VII DPR Pertanyakan Soal Lonjakan Tagihan Listrik)
Sementara itu, beban usaha sebesar Rp27,7 miliar. Apabila dibandingkan 2018, jumlah beban usaha--yang terdiri dari beban langsung; beban tidak langsung; dan beban lainnya itu, melonjak 15,9 persen atau Rp3,8 miliar.
Jika diakumulasikan dengan tahun-tahun seebelumnya, PDAM TSP Kabupaten Asahan telah membukukan akumulasi kerugian Rp48,8 miliar sampai 31 Desember 2019.
Direktur PDAM TSP Kabupaten Asahan, Rusfin Arif, melalui Kabag Administrasi dan Keuangan PT. PDAM TSP A. Rudi Saragih tak menampik jumlah kerugian tersebut. "Iya benar. Sesuai dengan hasil auditor independen," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews.com, di Kisaran Rabu (17/6/2020).
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kerugian tersebut akibat bunga dan denda keterlambatan utang jangka panjang. Kemudian, adanya piutang tak tertagih setiap tahunnya sehingga berimbas tingginya biaya penyishan piutang.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kerugian tersebut akibat bunga dan denda keterlambatan utang jangka panjang. Kemudian, adanya piutang tak tertagih setiap tahunnya sehingga berimbas tingginya biaya penyishan piutang. (BACA JUGA: Menggerakkan Ekonomi dengan Mengaktifkan Industri Pariwisata)
"Ditambah dengan tingginya beban penyusutan aset tetap yang tidak diiringi dengan produktivitas yang memadai. Penyusutan, kan, memang harus dibukukan," katanya.
Hingga per 31 Desember 2019, PDAM TSP memiliki tunggakan bunga dan denda keterlambatan sebesar Rp3,7 miliar. Jumlah penyisihan piutang tak tertagih Rp8,4 miliar, sedangkan beban penyusutan sebesar Rp8,5 miliar.
(vit)