Dirasuki Nafsu Birahi, Pria Cabul Setubuhi Anak Tiri di Dalam Mobil Usai Jemput Sekolah
Kamis, 31 Maret 2022 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bertaruh Nyawa Usir Penjajah, Haji Salahuddin Diusulkan jadi Calon Pahlawan Nasional
"Dari pengakuan korban, persetubuhan terjadi dua kali di mobil. Saat itu setelah korban dijemput dari sekolah. Satu kali di rumah saat istri pelaku sedang tidur," tutur Yusfandi, Kamis (31/3/2022).
Setelah disetubuhi ayah tirinya, korban terus merasa takut dan trauma. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru dan ibu kandungnya. Selanjutnya, ibu korban langsung melapor ke polisi.
Baca juga: Teror Intan Jaya, KKB Undius dan Aibon Kogoya Bakar Sekolah dan Aniaya Warga
"Saat ini pelakunya sudah kita tangkap, dan sedang dalam proses penyidikan," tegas Yusfandi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dari pengakuan korban, persetubuhan terjadi dua kali di mobil. Saat itu setelah korban dijemput dari sekolah. Satu kali di rumah saat istri pelaku sedang tidur," tutur Yusfandi, Kamis (31/3/2022).
Setelah disetubuhi ayah tirinya, korban terus merasa takut dan trauma. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru dan ibu kandungnya. Selanjutnya, ibu korban langsung melapor ke polisi.
Baca juga: Teror Intan Jaya, KKB Undius dan Aibon Kogoya Bakar Sekolah dan Aniaya Warga
"Saat ini pelakunya sudah kita tangkap, dan sedang dalam proses penyidikan," tegas Yusfandi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :