Bule Prancis Langsung Dideportasi dari Bali, Usai Dipenjara Gegara Senpi dan Narkoba
Rabu, 30 Maret 2022 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
Begitu menghirup udara bebas, Rayan ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar selama empat hari sambil menunggu proses deportasi.
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 dari Bandara Ngurah Rai ke Singapura, Senin (28/3/2022). Dari Singapura, dia selanjutnya diterbangkan ke negaranya.
Rayan ditangkap di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 21 Desember 2020. Di vila tempat terdakwa menginap, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram brutto dan alat isap alias bong.
Baca juga: Wanita 56 Tahun asal Belanda Dideportasi dari Bali karena Salahgunakan Izin Tinggal
Lihat Juga :