Ancam Ungkap Temuan, Modus 2 Pegawai BPK Jabar Peras RSUD dan Puskesmas
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dua pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022) siang.
Mereka ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan dengan modus adanya temuan pelanggaran di RSUD dan sejumlah puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Keduanya kemudian mengancam pihak RSUD dan puskesmas untuk membongkar hasil temuan tersebut jika tidak bisa memberikan sejumlah uang.
"Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Tapi kalau memberikan (uang). Ini (temuan) akan diselesaikan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022) malam.
Menurut Asep, keduanya menuntut uang dengan nilai yang cukup besar. Tak tanggung-tanggung, dua oknum aparatur sipil negara (ASN) ini menuntut uang Rp500 juta jika pihak RSUD menginginkan temuan tersebut diselesaikan dan 17 puskesmas masing-masing Rp20 juta.
"Yang diminta kurang lebih Rp500 juta untuk RSUD dan 17 puskesmas masing-masing Rp20 juta," sebut Asep.
Ironisnya, lanjut Asep, saat pihak RSUD tidak mampu memenuhi tuntutan kedua pegawai Kanwil BPK RI Jabar ini, salah satu stafnya terpaksa meminjam uang kepada bank daerah Rp100 juta.
"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp100 juta dan diserahkan," katanya.
Asep mengatakan bahwa uang sebesar Rp350 juta yang disita dari kedua pegawai Kanwil BPK RI Jabar itu merupakan uang yang diperoleh dari hasil pemerasan tersebut, yakni dari pihak RSUD sebesar Rp100 juta dan 17 puskesmas Rp250 juta.
"Barang bukti berupa uang pecahan 50.000 dan 100.000 senilai 350 juta diamankan dari apartemen tempat mereka tinggal di Bekasi," tandas Asep.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum pegawai Kanwil BPK RI Jabar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Keduanya diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi. Keduanya diamankan di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi, siang tadi.
"Kami melakukan rilis terkait kegiatan pengamanan dua orang oknum (pegawai) BPK," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022) malam.
Mereka ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan dengan modus adanya temuan pelanggaran di RSUD dan sejumlah puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Keduanya kemudian mengancam pihak RSUD dan puskesmas untuk membongkar hasil temuan tersebut jika tidak bisa memberikan sejumlah uang.
"Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Tapi kalau memberikan (uang). Ini (temuan) akan diselesaikan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022) malam.
Menurut Asep, keduanya menuntut uang dengan nilai yang cukup besar. Tak tanggung-tanggung, dua oknum aparatur sipil negara (ASN) ini menuntut uang Rp500 juta jika pihak RSUD menginginkan temuan tersebut diselesaikan dan 17 puskesmas masing-masing Rp20 juta.
"Yang diminta kurang lebih Rp500 juta untuk RSUD dan 17 puskesmas masing-masing Rp20 juta," sebut Asep.
Ironisnya, lanjut Asep, saat pihak RSUD tidak mampu memenuhi tuntutan kedua pegawai Kanwil BPK RI Jabar ini, salah satu stafnya terpaksa meminjam uang kepada bank daerah Rp100 juta.
"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp100 juta dan diserahkan," katanya.
Asep mengatakan bahwa uang sebesar Rp350 juta yang disita dari kedua pegawai Kanwil BPK RI Jabar itu merupakan uang yang diperoleh dari hasil pemerasan tersebut, yakni dari pihak RSUD sebesar Rp100 juta dan 17 puskesmas Rp250 juta.
"Barang bukti berupa uang pecahan 50.000 dan 100.000 senilai 350 juta diamankan dari apartemen tempat mereka tinggal di Bekasi," tandas Asep.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum pegawai Kanwil BPK RI Jabar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Keduanya diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi. Keduanya diamankan di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi, siang tadi.
"Kami melakukan rilis terkait kegiatan pengamanan dua orang oknum (pegawai) BPK," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022) malam.
(shf)