Diajak ke Vila, Pemuda Ini Dirampok Temannya di Puncak Bogor
Rabu, 30 Maret 2022 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pada Rabu (30/3/2022) pukul 05.30 WIB pagi tadi dari depan rumahnya di Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban dan pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk temannya.
Sementara, untuk keberadaan barang bukti lain seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam proses penyidikan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban dan pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk temannya.
Sementara, untuk keberadaan barang bukti lain seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam proses penyidikan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :