Mahasiswa UIN Alauddin Bentrok, Rektor Setop Perkuliahan Tatap Muka
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:47 WIB
loading...
Tangkapan layar video bentrok antar mahasiswa di Kampus II UIN Alauddin, Selasa (29/3/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Bentrok antar mahasiswa pecah di Kampus II UIN Alauddin Makassar yang berada di Kecanatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (29/3/2022) sore. Mahasiswa yang ditengarai berasal dari dua fakultas terlibat aksi lempar batu.
Informasi yang diperoleh, aksi itu membuat sejumlah mahasiswa, bahkan dosen terluka akibat lemparan batu. Beberapa fasilitas kampus juga ikut rusak.
Baca juga: Mahasiswa UIN Alauddin Juara MTQ di Berbagai Daerah
Guna menghindari bentrokan berlanjut, Rektor UIN Alauddin , Prof Hamdan Juhannis menerbitkan maklumat yang memuat sejumlah poin. Salah satunya, menyetop perkuliahan tatap muka.
"Seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa S1 dan pascasarjana untuk sementara proses pembelajaran, ujian proposal, ujian hasil, ujian tutup dan pelaksanaan yudisium dilakukan secara online (daring)," bunyi maklumat yang diteken Rektor.
Maklumat yang diedarkan dalam surat bernomor B-820 /Un.06/ PP.00.09/3/2022 itu mulai berlaku hari ini, 30 Maret hingga 6 April mendatang.
Sementara para pimpinan universitas, fakultas, lembaga, pascasarjana, tenaga kependidikan dan petugas keamanan tetap masuk kampus untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban.
Informasi yang diperoleh, aksi itu membuat sejumlah mahasiswa, bahkan dosen terluka akibat lemparan batu. Beberapa fasilitas kampus juga ikut rusak.
Baca juga: Mahasiswa UIN Alauddin Juara MTQ di Berbagai Daerah
Guna menghindari bentrokan berlanjut, Rektor UIN Alauddin , Prof Hamdan Juhannis menerbitkan maklumat yang memuat sejumlah poin. Salah satunya, menyetop perkuliahan tatap muka.
"Seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa S1 dan pascasarjana untuk sementara proses pembelajaran, ujian proposal, ujian hasil, ujian tutup dan pelaksanaan yudisium dilakukan secara online (daring)," bunyi maklumat yang diteken Rektor.
Maklumat yang diedarkan dalam surat bernomor B-820 /Un.06/ PP.00.09/3/2022 itu mulai berlaku hari ini, 30 Maret hingga 6 April mendatang.
Sementara para pimpinan universitas, fakultas, lembaga, pascasarjana, tenaga kependidikan dan petugas keamanan tetap masuk kampus untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban.
Lihat Juga :