2 Eksekutor Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan Divonis 11 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MEDAN - Tiga terdakwa eksekutor perampokan terhadap dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara.
Ketiganya adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Dian Rahmat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dian adalah penghubung antara para eksekutor dengan otak pelaku perampokan itu.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kepat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. Perbuatan mereka melanggar ketentuan dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.
"Dari fakta-fakta persidangan, pada terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata hakim Denny.
Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa eksekutor sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan.
Atas putusan itu, baik JPU Kharya Saputra maupun penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga eksekutor dan dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.
Almarhum Hendrik Tampubolon dan ketiga terdakwa pun menyiapkan segala peralatan seperti senpi laras panjang, laras pendek (FN), sangkur, sebo dan sepeda motor.
Dalam perampokan itu, para pelaku berhasil membawa sejumlah perhiasan dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.
Empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram.
Ketiganya adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Dian Rahmat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dian adalah penghubung antara para eksekutor dengan otak pelaku perampokan itu.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kepat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. Perbuatan mereka melanggar ketentuan dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.
"Dari fakta-fakta persidangan, pada terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata hakim Denny.
Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa eksekutor sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan.
Atas putusan itu, baik JPU Kharya Saputra maupun penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga eksekutor dan dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.
Almarhum Hendrik Tampubolon dan ketiga terdakwa pun menyiapkan segala peralatan seperti senpi laras panjang, laras pendek (FN), sangkur, sebo dan sepeda motor.
Dalam perampokan itu, para pelaku berhasil membawa sejumlah perhiasan dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.
Empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram.
(shf)