Malu Menanggung Hasil Seks Bebas, Ibu Bunuh Anak Kandung yang Baru Dilahirkan
Selasa, 29 Maret 2022 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung, Bibi Pelaku: Orangnya Sangat Sayang Anak-anaknya
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka S malu untuk membawa kehamilanya ke rumah sakit. Hal itu karena S hamil di luar pernikahan.
"Sejumlah barang bukti berhasil di amankan, di antaranya gunting tidak higienis yang digunakan pelaku untuk menggunting ari-ari dan pakaian pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka S malu untuk membawa kehamilanya ke rumah sakit. Hal itu karena S hamil di luar pernikahan.
"Sejumlah barang bukti berhasil di amankan, di antaranya gunting tidak higienis yang digunakan pelaku untuk menggunting ari-ari dan pakaian pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :