Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Ahli Forensik Bongkar Buruknya Sistem Kelistrikan

Selasa, 29 Maret 2022 - 20:26 WIB
loading...
Sidang Kebakaran Lapas...
Sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (29/3/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (29/3/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli forensik kebakaran yang dihadirkan aksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang mulai digelar pada pukul 15.48 WIB di ruang sidang utama PN Tangerang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aji Suryo menghadirkan terdakwa Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar, yang merupakan petugas jaga lapas.

Baca juga: Terbongkar! Barang Terlarang Banyak Ditemukan di Lapas Kelas I Tangerang

Kemudian satu orang saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan ini yakni Prof Bambang Hero Saharjo, pakar forensik kebakaran. Di hadapan persidangan Bambang mengatakan awalnya diminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi kasus tersebut dan turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 September 2021.

Ia menggunakan pantauan melalui koordinat satelit dan sebuah aplikasi bernama NoSQL. Dari sana lah Bambang menemukan fakta bahwa penyebab kebakaran karena muatan listrik yang berlebih.

“Kita cek, memang betul itu dari kabel yang sudah tidak bisa menanggung beban,” ujarnya.

Bambang juga mendapat kesaksian dari salah seorang saksi binaan lapas yang mengaku melihat semacam percikan seperti kembang api di atas platform lapas.

Baca juga: Napi Saksi Kebakaran Lapas Tangerang Ungkap Praktik Jual Beli Kamar

Penuturan saksi ini selaras dengan apa yang Bambang temukan di lokasi yang melihat kabel terbakar karena terjadi arus yang bocor dan memengaruhi miniatur circuit breaker (MCB).

“Seharusnya kalau terjadi gangguan (listrik), kalau kondisi normal dia (miniatur circuit breaker/MCB) akan menyebabkan turun (listrik). Yang kita lihat justru terbakar semua (MCB) nya,” paparnya.

Dari penemuan ini Bambang menilai adanya kesalahan sistem yang diterapkan di Lapas Kelas I Tangerang. “Seharusnya kalau arus listrik berkekuatan besar, menggunakan kabel yang besar juga. Kalau ini tidak, semrawut,” ungkapnya.

Bambang menuturkan hal seperti ini seharusnya secepatnya diatasi oleh pihak Lapas Kelas I Tangerang, karena ketika diselidiki sistem listrik di ruangan lapas lainnya tidak jauh berbeda.

“Pemakaian listrik yang berlebihan, konsleting, kabel yang longgar, kabel tidak ada di tempat semestinya,”jelasnya.

Kondisi semakin diperparah ketika api menyentuh bahan bakar atau bahan-bahan yang mudah terbakar seperti halnya kasur dan triplek.

“Dan api jatuh kebawah (kasur) yang terbuat dari busa. Ditambah lagi adanya respons yang lambat untuk menangani hal itu,” ungkapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapas Kerobokan Bali...
Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
Kasus Kebakaran Lapas...
Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum Minta Seluruh Terdakwa Dibebaskan
Didakwa Pasal Berbeda,...
Didakwa Pasal Berbeda, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara
Rekomendasi
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved