Didakwa Pasal Berbeda, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:42 WIB
loading...
Didakwa Pasal Berbeda,...
Terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang dituntut dua tahun penjara. Sidang ini digelar di PN Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Sidang kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang kembali digelar, Selasa (2/8/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan . Keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, serta menimbang hal yang meringankan, dengan ini terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara, dengan perintah segera ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal.

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu ketiga terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar Butar sudah berusia lanjut, sementara terdakwa Yoga Wido Nugroho masih muda dan memiliki masa depan yang panjang.

"Keempat terdakwa juga telah berdamai dengan 49 keluarga korban," lanjut Jaksa. Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pledoi yang bisa meringankan hukuman para tersangka. Ada beberapa hal yang disiapkan termasuk juga kesaksian terdakwa Yoga yang pada saat kebakaran terjadi ikut menolong para tahanan hingga kebakaran padam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Berita Terkini
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved