Didakwa Pasal Berbeda, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:42 WIB
loading...
Didakwa Pasal Berbeda,...
Terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang dituntut dua tahun penjara. Sidang ini digelar di PN Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Sidang kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang kembali digelar, Selasa (2/8/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan . Keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, serta menimbang hal yang meringankan, dengan ini terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara, dengan perintah segera ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal.

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu ketiga terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar Butar sudah berusia lanjut, sementara terdakwa Yoga Wido Nugroho masih muda dan memiliki masa depan yang panjang.

"Keempat terdakwa juga telah berdamai dengan 49 keluarga korban," lanjut Jaksa. Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pledoi yang bisa meringankan hukuman para tersangka. Ada beberapa hal yang disiapkan termasuk juga kesaksian terdakwa Yoga yang pada saat kebakaran terjadi ikut menolong para tahanan hingga kebakaran padam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Rekomendasi
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
China Diduga Berupaya...
China Diduga Berupaya Perluas Ekspansi Senjata ke Timur Tengah via Pakistan
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved