Habib Bahar Smith Bakal Hadir di Muka Sidang, Hakim: Jangan Sampai Ada Keributan

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:52 WIB
loading...
Habib Bahar Smith Bakal...
Suasana sidang perdana Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Selasa (29/3/2022) yang akhirnya ditunda hingga pekan depan. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith bakal dihadirkan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).

Kehadiran Bahar dalam sidang tersebut sudah diputuskan Majelis Hakim PN Bandung setelah sebelumnya Bahar menolak menjalani sidang perdananya yang digelar secara online, Selasa (29/3/2022).

Menyikapi keputusan tersebut, Majelis Hakim PN Bandung mengingatkan seluruh pendukung dan simpatisan Bahar untuk menjaga kondusivitas selama berlangsungnya sidang nanti.

Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Sidang Online, Agenda Persidangan di PN Bandung Ditunda

"Kita buat kesepakatan. Mohon, oleh karena yang bersangkutan habib, tentu banyak jemaahnya. Mungkin tidak bisa masuk semua (ke ruang sidang)," ujar Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Di hadapan kuasa hukum dan keluarga hingga kerabat Bahar, Dadang juga menekankan, jangan sampai ada ketibutan saat berlangsungnya sidang, sehingga kondusivitas dapat tetap terjaga.

"Jangan sampai ada keributan. Saya ingin persidangan ini selamanya tetap kondusif. Yang dari jauh juga, jadi ya kita biasa saja, jadi penonton terbaik," kata Dodong.

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menyatakan, pihaknya siap menjaga kondusivitas selama jalannya sidang.

"Insya Allah kita menjaga kondusifitas, lihat aja gak ada apa-apa kok. Biasa aja," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan permintaan Bahar bin Smith yang menginginkan sidang digelar secara offline. Bahar sendiri sempat ogah keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar untuk menjalani sidang perdananya itu.

Akhirnya, Majelis Hakim PN Bandung menunda sidang perdana Bahar itu hingga pekan depan. Selain itu, Bahar pun akan dihadirkan di muka sidang dalam sidang yang mulai digelar Selasa (5/4/2022) mendatang.

Diketahui, pascapenetapan Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2709 seconds (0.1#10.140)