Habib Bahar Tolak Sidang Online, Kuasa Hukum Singgung HRS hingga MotoGP

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
Habib Bahar Tolak Sidang...
Habib Bahar bin Smith saat menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith menolak menjalani sidang perdananya yang digelar secara online , Selasa (29/3/2022).

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menegaskan, sejak awal, kliennya menginginkan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu digelar secara offline.

"Kami ingin sidang offline. Itu juga sudah disampaikan klien kami Habib Bahar bin Smith melalui saya. Saya juga ditanya beberapa kali oleh media, saya sampaikan kami ingin sidang offline," tegas Ichwan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Sidang Online, Agenda Persidangan di PN Bandung Ditunda

Menurut Ichwan, permintaan Bahar itu bukan tanpa alasan. Keinginan untuk sidang offline disampaikan mengingat Bahar ingin memperoleh keadilan.

Ichwan pun menyinggung sidang Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman, hingga M Kace yang diselenggarakan secara offline.



"Yang tadi kita sampaikan di muka hakim mencontohkan ada 5 hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kace, Ferdinand semua offline. Jadi masalahnya di mana?" ketusnya.

Tidak hanya itu, Ichwan bahkan menyinggung beberapa kegiatan yang sudah digelar secara offline di Indonesia, mulai dari konser musik hingga ajang MotoGP.

"Balapan MotoGP sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya," katanya.

Baca juga: PN Bandung Antisipasi Datangnya Massa Saat Sidang Perdana Bahar bin Smith Besok

Pihaknya pun mengaku bersyukur karena permohonan Bahar dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Bandung.

"Alhamdulillah dan Insya Allah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak JPU," tandas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan permintaan Bahar bin Smith yang menginginkan sidang digelar secara offline. Bahar sendiri sempat ogah keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar untuk menjalani sidang perdananya itu.

Akhirnya, Majelis Hakim PN Bandung menunda sidang perdana Bahar itu hingga pekan depan. Selain itu, Bahar pun akan dihadirkan di muka sidang dalam sidang yang mulai digelar Selasa (5/4/2022) mendatang.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sangkal Benci Bahar bin Smith, Ngaku Dekat Habib Rizieq

Diketahui, pascapenetapan Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Adapun barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan kepada Kejati Jabar tersebut, di antaranya flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Akibat Naik 5 hingga...
Akibat Naik 5 hingga Kali Lipat, Ratusan Warga Tolak Bayar PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved