Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Selasa, 29 Maret 2022 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara baru, yaitu dengan larutan asam sulfat yang dipanaskan dalam tangki air. Lalu semua jenis narkotika tersebut di larutkan sekaligus kedalam tangki air yang di panaskan dengan kompor gas.
Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ratusan kilogram narkotika tersebut di lakukan bersama instansi terkait yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh dan Thailand-Aceh, diseludupkan melalui Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. "Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut," ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan kali ini di lakukan dengan cara baru yaitu dengan cara dilarutkan dalam tangki panas berisi cairan asam sulfat/ alat tersebut baru di buat oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh.
Dari pengungkapan ratusan kilogram sabu tersebut, setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 2 juta 16 ribu jiwa generasi muda Aceh dan sebanyak delapan orang pelaku turut di amankan dalam pengungkapan ratusan kilogram narkotika tersebut, para pelaku terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ratusan kilogram narkotika tersebut di lakukan bersama instansi terkait yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh dan Thailand-Aceh, diseludupkan melalui Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. "Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut," ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan kali ini di lakukan dengan cara baru yaitu dengan cara dilarutkan dalam tangki panas berisi cairan asam sulfat/ alat tersebut baru di buat oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh.
Dari pengungkapan ratusan kilogram sabu tersebut, setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 2 juta 16 ribu jiwa generasi muda Aceh dan sebanyak delapan orang pelaku turut di amankan dalam pengungkapan ratusan kilogram narkotika tersebut, para pelaku terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(msd)
Lihat Juga :