Ramadan Tahun ini Warga Diperbolehkan Buka Puasa Bersama dan Itikaf

Senin, 28 Maret 2022 - 21:41 WIB
loading...
Ramadan Tahun ini Warga Diperbolehkan Buka Puasa Bersama dan Itikaf
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di bulan Ramadhan. Foto: Sindonews/dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di bulan Ramadhan. Warga boleh menggelar buka puasa bersama hingga itikaf di masjid asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Untuk ibadah Ramadhan tarawih, tadarus, juga ibadah-ibadah lainnya termasuk itikaf kami dari kementerian agama menghimbau kepada masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan," kata Muhammad Adib Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/03/2022).



Muhammad Adib menjelaskan, surat edaran terkait persiapan ibadah menjelang Ramadhan yang akan diterbitkan Kemenag tetap mempertimbangkan aspek protokol kesehatan. Bukan hanya untuk salat tarawih, tetapi juga kegiatan-kegiatan lain menyangkut ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita berbuka puasa bersama, open house pada saat Idul Fitri dan lain sebagainya. Sekali lagi ini kemudian kita batasi dengan aspek protokol kesehatan," kata dia.

Lalu terkait pelaksanaan itikaf di masjid, Kemenag juga mengacu penerapan prokes di ruang publik. "Selagi kita tetap menjaga prokes tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, kemudian menjaga jarak,"ujar dia.

Terakhir ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat berperan serta dalam mencegah penularan virus covid-19 di Indonesia. "Kita mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan serta mencegah penyebaran covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6052 seconds (0.1#10.140)