Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran, Ridwan Kamil: Kita Ikut Arahan Pusat
Senin, 28 Maret 2022 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan umat Islam melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah pada bulan Ramadhan tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, Jokowi memastikan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran dan berkumpul bersama keluarga pada momentum Idul Fitri. Hanya, ada syarat yang harus dipenuhi.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilahkan diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dan 1 kali booster dan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, Jokowi memastikan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran dan berkumpul bersama keluarga pada momentum Idul Fitri. Hanya, ada syarat yang harus dipenuhi.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilahkan diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dan 1 kali booster dan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
(msd)
Lihat Juga :