Oknum Perangkat Desa di Rembang Palsukan Akta Kematian Tetangga agar Tidak Dapat PKH
Senin, 28 Maret 2022 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
"MA sehari-hari bekerja sebagai Kasi Pelayanan di Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Jadi dia memalsukan akta kematian seorang wanita yan merupakan tetangganya sendiri yang berinisial SM," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sengaja melakukan aksinya karena kesal dengan suami SM, yakni L.
"Tersangka mengaku jengkel dengan L, karena sering bersitegang. Termasukdengan istrinya juga pernah digoda oleh suami korban. Sehingga, dia tidak terima dan nekat melakukan aksinya tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman 6 tahun bui.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sengaja melakukan aksinya karena kesal dengan suami SM, yakni L.
"Tersangka mengaku jengkel dengan L, karena sering bersitegang. Termasukdengan istrinya juga pernah digoda oleh suami korban. Sehingga, dia tidak terima dan nekat melakukan aksinya tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman 6 tahun bui.
(hsk)
Lihat Juga :