Rusunawa di Cimahi Banyak Ditinggal Penghuni, Mahalnya Sewa Jadi Faktor Penyebab
Senin, 28 Maret 2022 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pada kondisi normal biasanya Rusunawa penuh terisi, walaupun terkadang fluktuatif ada yang masuk dan keluar. Terutama di masa pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir, banyak para penyewa yang kebanyakan dari kalangan seperti pedagang, buruh pabrik hingga tukang ojek online, penghasilannya terdampak.
Hal tersebut berimbas terhadap kepatuhan membayar uang sewa. Banyak penghuni yang menunggak pembayaran. Untuk pembayaran Januari saja, tercatat hanya sekitar 36,02% penghuni yang membayar tepat waktu. Di bulan Februari ada peningkatan, dimana 55,06% penghuni melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo. Sementara sisanya meminta penundaan pembayaran.
"Kami bisa pahami kondisinya, tapi peringatan selalu disampaikan secara door to door ke setiap penguni yang menunggak pembayaran, untuk membayar uang sewa tepat waktu," ujarnya.
Dijelaskannya, aturan pembayaran sewa Rusunawa tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa. Maksimal pembayaran setiap bulannya adalah tanggal 20.
"Kalau telat pembayaran maka akan ada Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3. Jika sampai SP tiga, maka penghuni akan dikenakan beban denda karena itu sudah jadi ketentuan," pungkasnya.
Hal tersebut berimbas terhadap kepatuhan membayar uang sewa. Banyak penghuni yang menunggak pembayaran. Untuk pembayaran Januari saja, tercatat hanya sekitar 36,02% penghuni yang membayar tepat waktu. Di bulan Februari ada peningkatan, dimana 55,06% penghuni melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo. Sementara sisanya meminta penundaan pembayaran.
"Kami bisa pahami kondisinya, tapi peringatan selalu disampaikan secara door to door ke setiap penguni yang menunggak pembayaran, untuk membayar uang sewa tepat waktu," ujarnya.
Dijelaskannya, aturan pembayaran sewa Rusunawa tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa. Maksimal pembayaran setiap bulannya adalah tanggal 20.
"Kalau telat pembayaran maka akan ada Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3. Jika sampai SP tiga, maka penghuni akan dikenakan beban denda karena itu sudah jadi ketentuan," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :