Penjambret Lansia di Tambora Sudah 2 Kali Masuk Penjara
Senin, 28 Maret 2022 - 00:18 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, pelaku RY adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara. Pelaku diciduk pada 2016 terkait kasus jambret.
Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali melakukan penjambretan dan ditangkap polisi pada 2020. "Pelaku kami amankan di Kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu 23 Maret 2022 lalu saat sedang mengamen. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.
Dia menjelaskan, pelaku sempat kabur ke Tegal, Jawa Tengah usai menjambret kalung milik lansia itu. "Kalung korban 3 gram itu dijual ke seseorang seharga Rp850 ribu, yang mana uangnya dipakai untuk membayar kos kekasihnya dan keperluan sehari-hari," katanya.
Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali melakukan penjambretan dan ditangkap polisi pada 2020. "Pelaku kami amankan di Kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu 23 Maret 2022 lalu saat sedang mengamen. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.
Dia menjelaskan, pelaku sempat kabur ke Tegal, Jawa Tengah usai menjambret kalung milik lansia itu. "Kalung korban 3 gram itu dijual ke seseorang seharga Rp850 ribu, yang mana uangnya dipakai untuk membayar kos kekasihnya dan keperluan sehari-hari," katanya.
(rca)
Lihat Juga :