Polres Bima Musnahkan 727,5 Gram BB Ganja Hasil Sitaan
Rabu, 17 Juni 2020 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
SM, merupakan target yang sudah lama diincar jajaran Kepolisian, karena keterlibatannya dalam jaringan Narkotika antar kota antar provinsi. Diduga pula, dia merupakan bandar yang juga disebut sebut oleh para tersangka yang sebelumnya telah diamankan Polres Bima.
"Tersangka merupakan target yang telah lama diincar oleh jajaran Kepolisian Polres Bima dan Polres Dompu. Setelah dites urine pun, tersangka SM positif sebagai pengguna narkoba," jelas dia.
Dia mengatakan, dari satu bungkus jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, 1 gram ganja disisihkan untuk keperluan Balai Besar Pom Mataram dan 9 gram untuk keperluan pembuktian saat persidangan nantinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka akan kami jerat dengan hukuman yang sebarat beratnya. Karena barang bukti yang disita dari tangan yang bersangkutan lumayan banyak dan memenuhi kriterial sebagai bandar," pungkas Gunawan.
"Tersangka merupakan target yang telah lama diincar oleh jajaran Kepolisian Polres Bima dan Polres Dompu. Setelah dites urine pun, tersangka SM positif sebagai pengguna narkoba," jelas dia.
Dia mengatakan, dari satu bungkus jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, 1 gram ganja disisihkan untuk keperluan Balai Besar Pom Mataram dan 9 gram untuk keperluan pembuktian saat persidangan nantinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka akan kami jerat dengan hukuman yang sebarat beratnya. Karena barang bukti yang disita dari tangan yang bersangkutan lumayan banyak dan memenuhi kriterial sebagai bandar," pungkas Gunawan.
(nth)
Lihat Juga :