Polres Bima Musnahkan 727,5 Gram BB Ganja Hasil Sitaan

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:27 WIB
loading...
Polres Bima Musnahkan...
Polres Bima musnahkan 727,5 gram BB ganja hasil sitaan. Foto/iNewsTV/Edy Irawan
A A A
BIMA - Sebanyak 727,5 gram Barang Bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/6/2020).

Pemusnakan barang bukti dilakukan di depan Satuan Narkoba oleh Kapolres Bima dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, yang disaksikan pula oleh kuasa hukum tersangka. (Baca juga: Wacana Legalitas Mencuat, BNN Paparkan Riset Bahaya Ganja )

Pemusnahan BB yakni dengan cara dibakar dalam drum yang telah disiapkan Tim Opsnal Res Narkoba. Kegiatan pemusnahan ini dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA pagi.

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, mengatakan, ganja yang dimusnakan tersebut merupakan hasil tangkapan dari salah seorang tersangka berinisial SM (35), yang berhasil diringkus di Kantor JNE pada Mei lalu.

"Tersangka diamankan polisi pada 30 Mei 2020 pagi sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, SM sedang mengambil paketan di JNE Padolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat," kata Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo.

SM, merupakan target yang sudah lama diincar jajaran Kepolisian, karena keterlibatannya dalam jaringan Narkotika antar kota antar provinsi. Diduga pula, dia merupakan bandar yang juga disebut sebut oleh para tersangka yang sebelumnya telah diamankan Polres Bima.

"Tersangka merupakan target yang telah lama diincar oleh jajaran Kepolisian Polres Bima dan Polres Dompu. Setelah dites urine pun, tersangka SM positif sebagai pengguna narkoba," jelas dia.

Dia mengatakan, dari satu bungkus jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, 1 gram ganja disisihkan untuk keperluan Balai Besar Pom Mataram dan 9 gram untuk keperluan pembuktian saat persidangan nantinya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka akan kami jerat dengan hukuman yang sebarat beratnya. Karena barang bukti yang disita dari tangan yang bersangkutan lumayan banyak dan memenuhi kriterial sebagai bandar," pungkas Gunawan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
Bawa Permen Ganja dari...
Bawa Permen Ganja dari Thailand, Pebasket AS Ditangkap Polisi
BBTNKS: 19 Batang Ganja...
BBTNKS: 19 Batang Ganja di Kerinci Tidak Berada Dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat
Pemilik 56 Lokasi Ladang...
Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya
Ladang Ganja di TNBTS...
Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Onad Ungkap Fakta di...
Onad Ungkap Fakta di Balik Kasus Ganja yang Menjeratnya
Terungkap! Hasil Tes...
Terungkap! Hasil Tes Urine Onad Positif Ganja dan Ekstasi
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved