Pemkab Morowali Mediasi Serikat Pekerja dan PT. MSS, Lahirkan 5 Butir Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:05 WIB
loading...
Pemkab Morowali Mediasi Serikat Pekerja dan PT. MSS, Lahirkan 5 Butir Kesepakatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali memediasi terhadap Serikat Pekerja dengan Pimpinan PT. MSS, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Senin (15/06/20).
A A A
BUNGKU - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kawasan Industri Morowali, serta menjaga terjadinya konflik internal akibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Security terhadap pekerja, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melakukan tindakan mediasi terhadap Serikat Pekerja dengan Pimpinan PT. MSS, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Senin (15/06/20).

Mediasi yang dipimpin langsung Bupati Morowali Taslim, dihadiri Wakil Bupati Morowali H. Najamudin, Asisten II Setda Morowali Syukri Matorang, Kasat Pol-PP Morowali Napsahu Salili, Dandim 1311 Morowali Letkol. Inf. Raden Yoga Raharja, Kapolres Morowali AKBP. Bayu Indra Wiguno, Kadis Nakertrans Morowali Abdurahman, Kaban Kesbangpol Abd. Wahid Hasan, Camat Bahodopi Tahir, Pimpinan PT. MSS Syamsuddin, dan Syahrul, serta sejumlah perwakilan serikat pekerja, di antaranya SPIM Morowali Suroso, DPC SPN Morowali Katsaing, DP FSPNI Agus Salim, DPC FIKEP SBSI, dan SP-SMIP.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Taslim berharap kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang bijak yakni melalui cara mediasi seperti ini. "Jika ada persoalan-persoalan yang dihadapi bersama sebaiknya dilaporkan ke Pemerintah sehingga segala persoalan bisa diselesaikan dengan baik tanpa melakukan aksi demonstrasi apalagi saat ini kita masih dalam suasana menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu mari kita menyelesaikannya secara arif dan bijaksana," terang Taslim.

Adapun 5 Butir kesepakatan antara pihak Serikat Pekerja dengan PT. MSS yang ditandatangani dalam berita acara antara lain: (1)Pemerintah Daerah meminta manajemen PT. Morowali Security Secrvice (PT. MSS) harus tegas dalam menjalankan aturan perusahaan dan tidak merugikan pihak tenaga kerja dengan memutuskan hubungan kerja kepada karyawannya yang melakukan pelanggaran aturan perusahaan; (2) Pemda akan mengevaluasi dan mengawasi peraturan perusahaan PT. MSS; (3) Pemda akan melakukan tindakan tegas dan adil apabila pihak pengusaha terutama PT. MSS tidak menaati aturan perusahaan;(4) Pihak manajemen PT. MSS harus menyampaikan permohonan maaf kepada karyawan yang telah dirugikan secara tertulis maupun lisan; (5) Pemda meminta kepada pihak serikat pekerja untuk menunda kegiatan unjuk rasa pada tanggal 16 Juni 2020 dengan pertimbangan, Mencegah penyebaran Virus Covid-19, Mencegah terjadinya konflik internal antara pihak security dan karyawan, serta Maklumat Kapolri sampai saat ini belum dicabut.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)