Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Medan, 58 Kg Sabu Disita

Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
Polisi Tangkap 4 Pengedar...
Polisi menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 kg dan 3.340 butir pil ekstasi. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Polisi menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram (kg) dan 3.340 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan keempat tersangka adalah MR (19) warga Jalan Srigunting, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara dan YL (34) warga Jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Deliserdang.



Kemudian RHD warga Jalan Sei Kapuas, Medan Sunggal, Kota Medan dan MFM (25) Simpang Martabak Bagan Bagan Batu, Kecamatan Rokan Hilir, Riau. Baca juga: Gawat!, Lembang Jadi Wilayah Peredaran Narkoba Paling Tinggi di KBB

"Empat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda melalui hasil pengintaian dari petugas kepolisian," kata Valentino, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022).

Velentino menyebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari barang bukti 10 kg sabu dibungkus dengan teh cina, delapan kg bungkus dikemas dengan plastik warna hitam. Kemudian sembilan bungkus teh cina dengan berat 8.8 kg, satu bungkus teh cina berat satu kg ditemukan hasil pengembangan.

Satu bungkus narkotika berat 200 gram (dari hasil pengembangan) dan tujuh plastik sedang dan empat buah plastik kecil sabu seberat 398 gram, dan 3.340 butir ekstasi kemudian 30 bungkus plastik teh cina dengan berat 30 kg sabu. "Adapun barang bukti lainnya satu unit mobil Xenia, becak bermotor, handphone dan timbangan elektrik," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kata Valentino, para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan atau menjual, memberi, menerima atau menjadi perantara, mengirim atau mengangkut narkotika golongan satu jenis sabu dan ekstasi. Baca juga: Oknum Satpol PP yang Serang Polisi, Nyambi Jualan Sabu karena Gaji Tak Cukup

Perbuatan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved