Polisi Buru Pemilik 16 Tanaman Ganja dalam Pot di Sukabumi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi masih memburu pemberi bibit 16 pohon ganja yang ditanam dalam pot dan ditemukan saat penggerebekan di wilayah Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba AKP Kusmawan, pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar di halaman Polres Sukabumi, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Untuk bibit ganja didapatkan dari seorang residivis yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) karena tidak kita ketemukan pada saat penggeledahan di dalam rumah tersebut," ujar Kusmawan, Jumat (25/3/2022).
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pada Minggu ke 2 dan 3 di bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 12 kasus dengan 16 tersangka yang mana rinciannya adalah 10 kasus narkotika, 1 kasus obat keras tanpa izin, dan 1 kasus minuman keras (miras).
"Untuk narkotika jenis sabu barang buktinya kurang lebih 123,54 gram, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314,3 gram dan ada 16 batang pohon seberat 872 gram yang ditanam di pot, obat keras tanpa izin edar 278 butir, dan untuk minuman beralkohol sebanyak 1382 botol," paparnya.
Untuk rincian jumlah tersangka, lanjut Dedy, kasus sabu sebanyak 6 orang, ganja 6 orang, obat keras 1 orang dan kasus minuman keras sebanyak 3 orang. Sehingga, total tersangka ada 16 orang, semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Ancamannya hukuman untuk narkotika 4 tahun, yang modusnya dari para tersangka adalah ditempel di tempat-tempat tertentu. Lalu untuk obat keras dan ganja ancaman 10 tahun, modus pengedarannya face to face dengan pembeli langsung," ujar Dedy.
Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba AKP Kusmawan, pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar di halaman Polres Sukabumi, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Untuk bibit ganja didapatkan dari seorang residivis yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) karena tidak kita ketemukan pada saat penggeledahan di dalam rumah tersebut," ujar Kusmawan, Jumat (25/3/2022).
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pada Minggu ke 2 dan 3 di bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 12 kasus dengan 16 tersangka yang mana rinciannya adalah 10 kasus narkotika, 1 kasus obat keras tanpa izin, dan 1 kasus minuman keras (miras).
"Untuk narkotika jenis sabu barang buktinya kurang lebih 123,54 gram, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314,3 gram dan ada 16 batang pohon seberat 872 gram yang ditanam di pot, obat keras tanpa izin edar 278 butir, dan untuk minuman beralkohol sebanyak 1382 botol," paparnya.
Untuk rincian jumlah tersangka, lanjut Dedy, kasus sabu sebanyak 6 orang, ganja 6 orang, obat keras 1 orang dan kasus minuman keras sebanyak 3 orang. Sehingga, total tersangka ada 16 orang, semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Ancamannya hukuman untuk narkotika 4 tahun, yang modusnya dari para tersangka adalah ditempel di tempat-tempat tertentu. Lalu untuk obat keras dan ganja ancaman 10 tahun, modus pengedarannya face to face dengan pembeli langsung," ujar Dedy.
(hsk)