Penumpang Mulai Ramai, Daop 2 Minta Penumpang KAI Patuhi Protokol Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Noxy menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.
“Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga. Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan dengan tidak melanggar protokol pencegahan Covid 19,” ujar Noxy.
Sampai dengan 15 Juni 2020, beberapa calon penumpang batal berangkat dengan bermacam sebab. Penyebab dominan adalah tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass, di antaranya tidak menyertakan hasil PCR / Rapid Test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta.
“Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%” pungkas Noxy.
“Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga. Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan dengan tidak melanggar protokol pencegahan Covid 19,” ujar Noxy.
Sampai dengan 15 Juni 2020, beberapa calon penumpang batal berangkat dengan bermacam sebab. Penyebab dominan adalah tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass, di antaranya tidak menyertakan hasil PCR / Rapid Test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta.
“Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%” pungkas Noxy.
(mpw)
Lihat Juga :