Penumpang Mulai Ramai, Daop 2 Minta Penumpang KAI Patuhi Protokol Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:31 WIB
loading...
Petugas dari PT KAI memeriksa suhu tubuh salah satu penumpang yang akan menggunakan moda transportasi massal. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan sebelum atau saat menggunakan kereta api. Hingga kini, PT KAI telah menolak sejumlah penumpang yang ditemukan tidak memenuhi syarat seiring naiknya warga yang menggunakan moda transportasi massal ini.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Noxy Citrea mengatakan, protokol kesehatan di kereta api tak hanya berlaku bagi kereta jarak jauh. Tetapi juga berlaku bagi kereta api lokal Bandung raya. Hal itu sesuai Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 pada 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi yaitu diharuskan dalam kondisi sehat, artinya tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Persyaratan lainnya wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. (Baca juga: Serangan Koloni Besar Belalang Kembara Resahkan Warga Sumba Timur )
"Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang KA Lokal tidak diperkenankan naik kereta api. Aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api," jelas dia, Rabu (17/6/2020).
Sedangkan untuk calon penumpang jarak jauh diharuskan untuk melengkapi delapan persyaratan. Diantaranya hasil uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness). Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam. Wajib mengenakan masker. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang). (Baca juga: Perahu Terbalik, Warga Wonosobo Tewas di Waduk Wadaslintang )
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Noxy Citrea mengatakan, protokol kesehatan di kereta api tak hanya berlaku bagi kereta jarak jauh. Tetapi juga berlaku bagi kereta api lokal Bandung raya. Hal itu sesuai Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 pada 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi yaitu diharuskan dalam kondisi sehat, artinya tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Persyaratan lainnya wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. (Baca juga: Serangan Koloni Besar Belalang Kembara Resahkan Warga Sumba Timur )
"Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang KA Lokal tidak diperkenankan naik kereta api. Aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api," jelas dia, Rabu (17/6/2020).
Sedangkan untuk calon penumpang jarak jauh diharuskan untuk melengkapi delapan persyaratan. Diantaranya hasil uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness). Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam. Wajib mengenakan masker. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang). (Baca juga: Perahu Terbalik, Warga Wonosobo Tewas di Waduk Wadaslintang )
Lihat Juga :