Usai Nonton Video Porno, Remaja 14 Tahun di Makassar Lampiaskan Nafsu ke 2 Siswi SD
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Gara-gara sering nonton video porno , seorang remaja berumur 14 tahun di Kota Makassar , Sulsel, tega melampiaskan nafsu seksnya kepada 2 siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berumur 6 tahun.
Mengetahui aksi bejat remaja ini, keluarga korban emosi dan mengepung kediaman pelaku, di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu malam (23/3/2022). Kemarahan warga pun tak terbendung hingga merusak rumah pelaku.
Beruntung polisi bergerak cepat dan dapat mengevakuasi tersangka agar terhindar dari amukan warga yang sudah emosi. Pelaku pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka melakukan pencabulan itu terhadap korban yang merupakan tetangganya sejak tahun 2021.
“Korban pertama dicabuli oleh tersangka sebanyak satu kali sedangkan korban kedua sebanyak 3 kali,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto, Kamis (24/3/2022).
Menurut Iptu Muhammaf Afhi Abrianto motif tersangka melakukan pencabulan itu karena kerap menonton video porno. “Perbuatan pelaku dipicu karena sering menonton video asusila,” ujarnya.
Hingga kini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Mengetahui aksi bejat remaja ini, keluarga korban emosi dan mengepung kediaman pelaku, di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu malam (23/3/2022). Kemarahan warga pun tak terbendung hingga merusak rumah pelaku.
Beruntung polisi bergerak cepat dan dapat mengevakuasi tersangka agar terhindar dari amukan warga yang sudah emosi. Pelaku pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka melakukan pencabulan itu terhadap korban yang merupakan tetangganya sejak tahun 2021.
“Korban pertama dicabuli oleh tersangka sebanyak satu kali sedangkan korban kedua sebanyak 3 kali,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto, Kamis (24/3/2022).
Menurut Iptu Muhammaf Afhi Abrianto motif tersangka melakukan pencabulan itu karena kerap menonton video porno. “Perbuatan pelaku dipicu karena sering menonton video asusila,” ujarnya.
Hingga kini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
(nic)