Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Asusila, Dosen Unsri Kecewa
Jum'at, 25 Maret 2022 - 01:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Panggil Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual
Darmawan menjelaskan bahwa kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila. Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan tersebut dilakukan antara dosen dan mahasiswinya.
Dia menambahkan, korban pelapor seharusnya dapat membela diri atau melawan saat kejadian, karena korban sudah dewasa.
"Seharusnya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi, kami akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan," pungkasnya.
Darmawan menjelaskan bahwa kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila. Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan tersebut dilakukan antara dosen dan mahasiswinya.
Dia menambahkan, korban pelapor seharusnya dapat membela diri atau melawan saat kejadian, karena korban sudah dewasa.
"Seharusnya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi, kami akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :