Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Asusila, Dosen Unsri Kecewa
Jum'at, 25 Maret 2022 - 01:10 WIB
loading...
Dosen FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri), Aditya Rol Asmi, saat turun dari mobil tahanan kejaksaan. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Dosen FKIP Universitas Sriwijaya ( Unsri ),Aditya Rol Asmi, mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kekecewaan itu disampaikan oleh Darmawan, selaku Kuasa Hukum terdakwa Aditya, mengaku kecewa atas tuntutan 6 tahun terhadap kliennya.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unsri Geruduk Pengadilan, Minta 2 Oknum Dosen Asusila Dihukum Berat
"Klien kami dituntut 6 tahun penjara. Kami sangat kecewa dan tidak menyangka jika hukuman tersebut sangat setinggi itu," ujar Darmawan usai sidang, Kamis (24/3/2022).
Diketahui, terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswinya itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang digelar tertutup untuk umum.
Kekecewaan itu disampaikan oleh Darmawan, selaku Kuasa Hukum terdakwa Aditya, mengaku kecewa atas tuntutan 6 tahun terhadap kliennya.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unsri Geruduk Pengadilan, Minta 2 Oknum Dosen Asusila Dihukum Berat
"Klien kami dituntut 6 tahun penjara. Kami sangat kecewa dan tidak menyangka jika hukuman tersebut sangat setinggi itu," ujar Darmawan usai sidang, Kamis (24/3/2022).
Diketahui, terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswinya itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang digelar tertutup untuk umum.
Lihat Juga :