Belum Dapat Ganti, Ahli Waris Bakal Tutup Jalan Tol Antasari-Depok
Kamis, 24 Maret 2022 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pihaknya hanya mendapatkan balasan dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa yang berisikan seluruh daftar 26 tanah milik ahli waris almarhum H. Nur Usman masih atas nama masing-masing ahli waris.
Lalu, balasan PT Jasa Marga berisi PT Jasa Marga bukan badan usaha jalan tol yang memiliki hak konsesi maupun yang melakukan pengoperasian atas ruas jalan Tol Antasai-Depok, melainkan milik PT Citra Waspphutowa.
Dia menambahkan, saat menerima balasan surat dari PT. Citra Waspphutowa, disebutkan seluruh pengadaan tanah, termasuk objek tanah yang dimaksud dilakukan untuk keperluan instasi Kementerian PUPR dan pelaksanannya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah serta biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Semua usaha yang dilakukan pihaknya tak kunjung mendampatkan itikad baik dan seolah saling lempar tanggung jawab, yang mana membuat para ahli waris itu merasa terzalimi dan dirugikan haknya.
"Semua tanah itu masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan, kalaupun ada kami akan minta keadilan juga, kamu sudah pakai jalan sejak 2013, tapi klien kami masih ditagih pajak dari tahun 2010 sampai terakhir Desember 2021 sekitar Rp1,3 miliar," ucapnya.
Lalu, balasan PT Jasa Marga berisi PT Jasa Marga bukan badan usaha jalan tol yang memiliki hak konsesi maupun yang melakukan pengoperasian atas ruas jalan Tol Antasai-Depok, melainkan milik PT Citra Waspphutowa.
Dia menambahkan, saat menerima balasan surat dari PT. Citra Waspphutowa, disebutkan seluruh pengadaan tanah, termasuk objek tanah yang dimaksud dilakukan untuk keperluan instasi Kementerian PUPR dan pelaksanannya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah serta biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Semua usaha yang dilakukan pihaknya tak kunjung mendampatkan itikad baik dan seolah saling lempar tanggung jawab, yang mana membuat para ahli waris itu merasa terzalimi dan dirugikan haknya.
"Semua tanah itu masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan, kalaupun ada kami akan minta keadilan juga, kamu sudah pakai jalan sejak 2013, tapi klien kami masih ditagih pajak dari tahun 2010 sampai terakhir Desember 2021 sekitar Rp1,3 miliar," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :