Berkas Perkara P21, Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta Siap Disidang
Kamis, 24 Maret 2022 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kejari Jakbar melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua) puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Kejari Jakbar menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53Jakarta.Setelah sebelumnya lebih dulu menetapkan Mantan Kepala SekolahSMKN53Jakarta, Widodo (W) dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal (MF) sebagai tersangka.
Dari perbuatan materiil kedua orang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.Atas dasar itulah, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams)
Lihat Juga :