Berkas Perkara P21, Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta Siap Disidang

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:57 WIB
loading...
Berkas Perkara P21,...
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2018 di SMKN 53 Jakarta.

Adapun berkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Barat pada Selasa (22/3/2022). Baca juga: Korupsi Dana BOS SMKN 53, Kontraktor Ini Dijebloskan ke Penjara

”Penyerahan dua tersangka Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah beserta barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) kemarin (Selasa, 22 Maret 2022),” kata Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (24/3/2022).

Tersangka Diyan Ardiansyah selaku Direktur CV. Dian Vertical bekerjasama dengan Widodo selaku Kepala Sekolah SMK N 53 Jakarta Barat (dilakukan penuntutan terpisah), sedangkan tersangka Budi Hartanto yang merupakan Direktur CV. Zona International People telah bekerjasama dengan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat.

“Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp 2.399.211.203.- sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor:5/LKP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021,” ungkap Dwi. Baca juga: Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar



Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kejari Jakbar melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua) puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Kejari Jakbar menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53Jakarta.Setelah sebelumnya lebih dulu menetapkan Mantan Kepala SekolahSMKN53Jakarta, Widodo (W) dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal (MF) sebagai tersangka.

Dari perbuatan materiil kedua orang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.Atas dasar itulah, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved