Berkas Perkara P21, Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta Siap Disidang
Kamis, 24 Maret 2022 - 11:57 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2018 di SMKN 53 Jakarta.
Adapun berkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Barat pada Selasa (22/3/2022). Baca juga: Korupsi Dana BOS SMKN 53, Kontraktor Ini Dijebloskan ke Penjara
”Penyerahan dua tersangka Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah beserta barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) kemarin (Selasa, 22 Maret 2022),” kata Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (24/3/2022).
Tersangka Diyan Ardiansyah selaku Direktur CV. Dian Vertical bekerjasama dengan Widodo selaku Kepala Sekolah SMK N 53 Jakarta Barat (dilakukan penuntutan terpisah), sedangkan tersangka Budi Hartanto yang merupakan Direktur CV. Zona International People telah bekerjasama dengan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat.
“Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp 2.399.211.203.- sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor:5/LKP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021,” ungkap Dwi. Baca juga: Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar
Adapun berkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Barat pada Selasa (22/3/2022). Baca juga: Korupsi Dana BOS SMKN 53, Kontraktor Ini Dijebloskan ke Penjara
”Penyerahan dua tersangka Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah beserta barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) kemarin (Selasa, 22 Maret 2022),” kata Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (24/3/2022).
Tersangka Diyan Ardiansyah selaku Direktur CV. Dian Vertical bekerjasama dengan Widodo selaku Kepala Sekolah SMK N 53 Jakarta Barat (dilakukan penuntutan terpisah), sedangkan tersangka Budi Hartanto yang merupakan Direktur CV. Zona International People telah bekerjasama dengan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat.
“Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp 2.399.211.203.- sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor:5/LKP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021,” ungkap Dwi. Baca juga: Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar
Lihat Juga :