Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 23 Maret 2022 - 13:50 WIB
loading...
Selebgram Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti dituntut tiga tahun penjara, atas kasus dugaan investasi bodong. Foto/Ist.
A
A
A
PALEMBANG - Al Naura Karima Pramesti, selebgram cantik dituntut hukuman tiga tahun penjara. Wanita asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ini kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena tersangkut kasus dugaan investasi bodong.
Baca juga: Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya Menurut Korban
Tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, dengan ketua majelis hakim, Fahren.
Dalam persidangan, JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp48,2 juta, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa juga sudah pernah dihukum.
Baca juga: Tangis Pecah di Bandara Kualanamu, Sambut Kepulangan 9 TKI yang Terjebak Perang Rusia-Ukraina
Sedangkan, untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam hukuman, yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan. "Atas perbuatanya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Sigit saat membacakan tuntutan, Rabu (23/3/2022).
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, berupa hukuman penjara selama tiga tahun. Al Naura Karima Pramesti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Baca juga: Terlanjur Nafsu di Siang Bolong, Pasangan Mesum Tak Berbaju Ini Panik Digerebek Satpol PP di Warung
Dalam dakwaan disebutkan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya, menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa.
Terdakwa menjanjikan kepada investor, akan memperoleh keuntungan sembilan persen per bulan, dengan persyaratan yang sangat mudah. Hal ini membuat saksi korban tergiur, sehingga menyetorkan investasi modal senilai Rp10 juta.
Setelah saksi korban menyetorkan investasinya, ternyata janji memperoleh keuntungan sebesar sembilan persen itu tidak kunjung terealisasi. Termasuk janji pengembalian modal investasi secara utuh, juga tak mampu diwujudkan oleh terdakwa.
Baca juga: Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya Menurut Korban
Tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, dengan ketua majelis hakim, Fahren.
Dalam persidangan, JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp48,2 juta, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa juga sudah pernah dihukum.
Baca juga: Tangis Pecah di Bandara Kualanamu, Sambut Kepulangan 9 TKI yang Terjebak Perang Rusia-Ukraina
Sedangkan, untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam hukuman, yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan. "Atas perbuatanya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Sigit saat membacakan tuntutan, Rabu (23/3/2022).
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, berupa hukuman penjara selama tiga tahun. Al Naura Karima Pramesti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Baca juga: Terlanjur Nafsu di Siang Bolong, Pasangan Mesum Tak Berbaju Ini Panik Digerebek Satpol PP di Warung
Dalam dakwaan disebutkan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya, menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa.
Terdakwa menjanjikan kepada investor, akan memperoleh keuntungan sembilan persen per bulan, dengan persyaratan yang sangat mudah. Hal ini membuat saksi korban tergiur, sehingga menyetorkan investasi modal senilai Rp10 juta.
Setelah saksi korban menyetorkan investasinya, ternyata janji memperoleh keuntungan sebesar sembilan persen itu tidak kunjung terealisasi. Termasuk janji pengembalian modal investasi secara utuh, juga tak mampu diwujudkan oleh terdakwa.
(eyt)
Lihat Juga :