Gerombolan Anak Muda Gelar Pesta Terlarang, Polisi Temukan 1 Paket Ganja
Rabu, 23 Maret 2022 - 13:18 WIB
loading...
Seorang pria berinisial SM (35) ditangkap polisi di area pesta miras, karena memiliki ganja. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
BITUNG - Gerombolan anak muda di Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kedapatan menggelar pesta minuman keras (Miras), Senin (21/3/2022) dini hari. Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung, langsung bergerak cepat melakukan pembubaran.
Baca juga: Asyik Pesta Terlarang di Kamar Kos, 7 Muda-mudi Digelandang Tim Maung Galunggung
Saat dilakukan pembubaran, anggota polisi menemukan satu paket ganja di lokasi pesta miras tersebut. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seorang pria berinisial SM (35) ditangkap dalam pembubaran pesta miras itu. "Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua," ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Pesta miras yang digelar sekelompok anak muda ini, sudah sangat meresahkan masyarakat. Makanya, begitu ada laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung, langsung bergerak melakukan pembubaran.
Baca juga: Tangis Pecah di Bandara Kualanamu, Sambut Kepulangan 9 TKI yang Terjebak Perang Rusia-Ukraina
"Tim segera ke TKP lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM," jelas Jules Abraham Abast.
Baca juga: Terlanjur Nafsu di Siang Bolong, Pasangan Mesum Tak Berbaju Ini Panik Digerebek Satpol PP di Warung
SM beserta barang bukti ganja yang masuk dalam narkotika golongan satu tersebut, kemudian ditahan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan. "Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Jules Abraham Abast.
Baca juga: Asyik Pesta Terlarang di Kamar Kos, 7 Muda-mudi Digelandang Tim Maung Galunggung
Saat dilakukan pembubaran, anggota polisi menemukan satu paket ganja di lokasi pesta miras tersebut. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seorang pria berinisial SM (35) ditangkap dalam pembubaran pesta miras itu. "Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua," ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Pesta miras yang digelar sekelompok anak muda ini, sudah sangat meresahkan masyarakat. Makanya, begitu ada laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung, langsung bergerak melakukan pembubaran.
Baca juga: Tangis Pecah di Bandara Kualanamu, Sambut Kepulangan 9 TKI yang Terjebak Perang Rusia-Ukraina
"Tim segera ke TKP lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM," jelas Jules Abraham Abast.
Baca juga: Terlanjur Nafsu di Siang Bolong, Pasangan Mesum Tak Berbaju Ini Panik Digerebek Satpol PP di Warung
SM beserta barang bukti ganja yang masuk dalam narkotika golongan satu tersebut, kemudian ditahan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan. "Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)
Lihat Juga :