Korupsi Rp1,7 Miliar, Mantan Sekwan PALI Ditahan Kejaksaan
Rabu, 23 Maret 2022 - 12:38 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melakukan penahanan terhadap SH, mantan Sekwan DPRD dalam kasus pengelolaan belanja daerah anggaran 2020. Foto SINDOnews
A
A
A
PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penahanan terhadap SH, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Sekwan DPRD ) dalam kasus pengelolaan belanja daerah anggaran 2020. Dengan ditahannya SH oleh Kejaksaan, maka hingga saat ini sudah ada dua mantan Sekwan PALI yang mendekam di sel tahanan.
Kepala Seksi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi mengatakan, penahanan terhadap SH dilakukan setelah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka FW yang merupakan mantan Bendahara Setwan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Setwan tahun 2020. Baca juga: Kejagung Bakal Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Kejaksaan Negeri
Dijelaskan Fadli, penahanan terhadap SH tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Kejari agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar M Fadli Habibi, Rabu (23/3/2022).
Fadli menjelaskan, bahwa status penetapan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Bendahara Setwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.
"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka," terangnya. Baca juga: Sekwan DPRD Jatim Gelar Rapid Test Massal, 4 Orang Reaktif
Kepala Seksi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi mengatakan, penahanan terhadap SH dilakukan setelah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka FW yang merupakan mantan Bendahara Setwan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Setwan tahun 2020. Baca juga: Kejagung Bakal Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Kejaksaan Negeri
Dijelaskan Fadli, penahanan terhadap SH tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Kejari agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar M Fadli Habibi, Rabu (23/3/2022).
Fadli menjelaskan, bahwa status penetapan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Bendahara Setwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.
"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka," terangnya. Baca juga: Sekwan DPRD Jatim Gelar Rapid Test Massal, 4 Orang Reaktif
Lihat Juga :