4 Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum Penjara 17 Tahun
Selasa, 22 Maret 2022 - 22:51 WIB
loading...
A
A
A
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar hakim menghukum mereka dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan
Hakim meringankan hukuman para terdakwa karena dianggap berlaku sopan selama persidangan dan telah mengakui perbuatan mereka. Para terdakwa juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: 3 Perampok Sadis yang Gasak 5,5 Kg Emas Dituntut 11 Tahun Penjara
Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari penggrebekkan yang dilakukan Polisi di kamar nomor 211 di Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Kota Medan pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap keempat tersangka dengan barang bukti timbangan elektrik serta bungkus plastik klip kosong. Tidak ada temuan narkoba saat itu.
Lihat Juga :