4 Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum Penjara 17 Tahun

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:51 WIB
loading...
4 Kurir Sabu Asal Aceh...
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang, di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Empat orang terdakwa kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh , dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (22/3/2022).

Mereka adalah Muhammad Hoyan Alias Hantu (18), Izzal Alwi (19) Aris Munandar (19) serta Nauval Haikal (19). Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang.

Dalam amar putusannya majelis menilai keempat tersangka terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Perbuatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ibu Kandung Wanita Penabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar Menangis Minta Maaf

“Menjatuhkan kepada keempat terdakwa pidana penjara masing-masing 17 tahun," kata hakim Muhammad.

Selain pidana penjara, keempat tersangka juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved