Tangan Suami yang Membunuh Istrinya Pakai Kapak Diamputasi
loading...
A
A
A
ASAHAN - Tangan HI (29) warga Dusun II, Desa Silau Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang tega menghabisi nyawa istrinya, Ayu Widati Siregar (24) dengan sebilah kapak diamputasi. Karena HI usai menghabisi istrinya langsung mencoba bunuh diri dengan mengkampak tangannya sendiri. Namun usaha percobaan bunuh diri tersangka gagal karena perbuatan HI diketahui keluarganya dan langsung membawa dia ke rumah sakit.
Sebelumnya HI (29) tega menghabisi nyawa istrinya, Ayu Widati Siregar (24) dengan sebilah kapak. Motif tersangka melakukan perbuatan kejam tersebut gara-gara sakit hati. Korban kerap menolak berhubungan badan sejak pulang merantau dari Malaysia. (Baca: Ringkus 6 Kawanan Begal Polisi Umbar Tembakan Peringatan ke Udara)
"Pengakuan tersangka, karena sakit hati. Korban mesti dipaksa dulu baru mau melayani tersangka," ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto," dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Selasa (16/6/2020)
Dari lokasi kejadian petugas menyita dua alat bukti kapak dan kasur dimana korban dihabisi nyawanya saat menidurkan anaknya yang masih balita.
“Dari hasil penyelidikan tersangka dengan sengaja dan berencana membunuh istrinya dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” tandas Kapolres
Sebelumnya HI (29) tega menghabisi nyawa istrinya, Ayu Widati Siregar (24) dengan sebilah kapak. Motif tersangka melakukan perbuatan kejam tersebut gara-gara sakit hati. Korban kerap menolak berhubungan badan sejak pulang merantau dari Malaysia. (Baca: Ringkus 6 Kawanan Begal Polisi Umbar Tembakan Peringatan ke Udara)
"Pengakuan tersangka, karena sakit hati. Korban mesti dipaksa dulu baru mau melayani tersangka," ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto," dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Selasa (16/6/2020)
Dari lokasi kejadian petugas menyita dua alat bukti kapak dan kasur dimana korban dihabisi nyawanya saat menidurkan anaknya yang masih balita.
“Dari hasil penyelidikan tersangka dengan sengaja dan berencana membunuh istrinya dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” tandas Kapolres
(sms)