Ringkus 6 Kawanan Begal Polisi Umbar Tembakan Peringatan ke Udara

Rabu, 17 Juni 2020 - 05:57 WIB
loading...
Ringkus 6 Kawanan Begal Polisi Umbar Tembakan Peringatan ke Udara
Enam remaja yang diduga kawanan begal serta pencurian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap, Rabu (17/5/2020). Foto iNews TV/ Leo M Nur
A A A
MAKASSAR - Enam remaja yang diduga kawanan begal serta pencurian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap, Rabu (17/5/2020). Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menangkap para remaja yang berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan anggota.

Para remaja tersebut secara satu persatu akhirnya dibekuk oleh anggota saat tengah berada di dalam sebuah lorong . Beberapa diantaranya bersembunyi di dalam sebuah rumah kosong hingga adapula yang berlari ke rumah warga dan berpura-pura tidur di dalam kamar. (Baca: Jatuh di Permukiman Warga, TNI AU Evakuasi Pesawat Tempur)

Total Polisi meringkus enam orang kawanan remaja ini dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tertangkapnya ke enam orang itu setelah salah satu diantaranya berinisial RA terlebih dahulu dibekuk oleh polisi saat tengah hendak beraksi di jalanan dengan membawa senjata tajam jenis badik .

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal mengatakan, dua dari enam orang remaja yang dibekuk ini yaitu IK dan RA diindikasi terlibat dalam enam aksi begal dan pencurian di Kota Makassar. Sedangkan empat orang rekannya yang lain masih dalam pemeriksaan oleh anggota terkait keterlibatannya.

“Dari hasil interogasi sementara yang kami ambil dari TKP yang dilakukan dua orang pelaku yang kami amankan sebanyak enam lokasi di Kota Makassar. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa senjata tajam yang digunakan untuk menodong saat melakukan aksinya serta kendaraan roda dua yang digunakan,” kata Ipda Ahmad Syah.

Jika terbukti bersalah kawanan remaja tersebut akan terancam Pasal 365 terkait pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)