Polda Sumsel dan BPH Migas Gerebek Produsen BBM Ilegal dan Oplosan

Selasa, 22 Maret 2022 - 21:16 WIB
loading...
Polda Sumsel dan BPH Migas Gerebek Produsen BBM Ilegal dan Oplosan
Polda Sumsel dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menggrebek pabrik pengoplosan BBM Illegal di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menggerebekan pabrik pengoplosan BBM Illegal di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dalam penggerebekkan, petugas menemukan barang bukti BBM illegal oplosan sebesar 108 ton. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan illegal ini telah berlangsung kurang lebih 1 tahun 7 bulan.



Modus produsen BBM illegal ini dengan mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa: cuka parah dan bleaching.

“Dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumsel, Selasa (22/3/2022).

"Para produsen BBM illegal ini jelas merugikan masyarakat dan pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Erika juga menjelaskan, bahwa pentingya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan. Terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. Kerja sama yang baik dengan Polri serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.

Baca juga: Hati-hati BBM Oplosan, Ini Efek Buruknya Terhadap Mesin Kendaraan

Lebih lanjut, dalam penyelidikan penimbunan ini, Tim Polda Sumsel dan BPH Migas menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim berikut barang bukti aktivitas pengoplosan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel.

“Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM ini, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara POLRI dan BPH Migas," tandas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.

Setelah mengamankan pelaku, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan sampel BBM, serta police line di TKP dan pengamanan barang bukti yang banyak, Polda sumsel telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Atas perbuatan Tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliat oleh karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6375 seconds (0.1#10.140)