Kepala Disdik Mura dan 2 Mantan Stafnya Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Senin, 21 Maret 2022 - 23:56 WIB
loading...
A A A
“Mereka dipanggil dari jam 10.00 WIB, mereka dipanggil sebagai saksi selanjutnya setelah dilakukan gelar, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuriza Antoni saat pres Rilies kepada wartawan.



Yuriza menyebut, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019, menggunakan dana APBD sebesar Rp.483.480.000 dan dana Sharing sebesar Rp.639.000.000, dan jika ditotal berjumlah Rp.1.122.480.000.

"Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp.428.015.325,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)